Jika anda berlokasi di Surabaya, tentu jasa arsitek lokal lebih terjangkau dan keahliannya lebih pas terutama untuk rumah tinggal karena sudah tahu kondisi tanah dan aturan yang harus diikuti. Simak langsung detailnya berikut ini.
Gaya arsitektur kuno yang terkenal di Surabaya sering dikenal dengan sebutan “jengki”. Di tengah perencanaan kota yang dicanangkan mendiang Presiden Soekarno, gaya ini menyelinap masuk sekitar tahun 1950an. Gaya ini menjadi lambang kebebasan berekspresi sehingga banyak bangunan tua yang dibiarkan untuk menjadi monumen era kolonial tersebut. Misalnya pabrik coklat Cendrawasih di jalan Kalisari yang terletak di dekat TMP kawasan THR. Bangunan ini memiliki fitur beton lipat yang disusun membingkai, ditempeli bebatuan, dan memiliki tekstur berlubang – tanpa berpatok pada prinsip simetri.
Namun sebelum tahun 1900 mutu arsitektur terutama arsitektur Kolonial Belanda masih sangat kurang. Setelah perang dunia pertama pada tahun 1914, gaya arsitektur di Surabaya mengalami perubahan karena masuknya arsitek generasi kedua, termasuk Citroen. Citroen adalah arsitek ternama yang karyanya membangun Surabaya sebagai kota sejarah/pahlawan, termasuk gedung penting seperti Gedung Balaikota Surabaya.
Setiap kota besar memiliki kondisi tersendiri dengan berbagai macam variabel, seperti kondisi tanah, lanskap, infrastruktur, sumber daya air bersih, potensi bencana, intensitas matahari dan tentu untuk kota besar seperti Surabaya, tingkat kebisingan. Memperhitungkan seluruh faktor ini tentu sama sekali bukan hal yang mudah, namun para arsitek dan desainer sudah terlatih dan dididik khusus untuk mengatasi serta menganalisa hal tersebut.
Selain itu, mereka juga lebih memahami regulasi dan aspek legal di kota bersangkutan.
Harga lahan beserta bangunan per meter persegi di sekitar Surabaya bervariasi dan tergantung areanya:
Surabaya pusat: Rp. 18 – 33 juta
Surabaya timur: Rp. 10 – 30 juta
Surabaya barat: Rp. 12 – 30 juta
Surabaya selatan & Sidoarjo: Rp. 8 – 15 juta
Untuk wilayah Surabaya ada 3 Perda yang perlu diikuti untuk membangun rumah, yaitu:
UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
UU No. 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah
UU No. 28 tahun 2002 tentang pajak bangunan
PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana UU No. 28 th 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan Mendagri No.32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 tahun 1999 tentang tata cara pemberian izin lokasi PMA/PMDN.
Ajukan permohonan IMB pada walikota/bupati. Permohonan meliputi:
Bangunan gedung dan bukan gedung
IMB bangunan gedung dapat berupa bangunan baru, renovasi, atau pemugaran.
Bupati/walikota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis sebagai dasar evaluasi untuk pemberian IMB.
Jika disetujui maka retribusi IMB akan ditentukan.
Pemohon membayar biaya ke kas daerah.
Tanda bukti pembayaran diserahkan kepada bupati/walikota melaui instansi yang ditunjuk.
IMB dikeluarkan.
Homify memiliki banyak tenaga ahli di bidangnya, termasuk yang berlokasi di Surabaya. Baik arsitek maupun desainer interior, konsultasikan desain dan proses renovasi yang anda inginkan untuk mewujudkan hunian idaman anda.